JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu (9/1), menyidangkan salah satu terdakwa kasus penyerangan rumah duka RSPAD dengan terdakwa Rain Pianturi.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer, karena melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.
Akibat dari kejadian itu 2 orang korban meninggal yaitu Seteany dan Rikey Tutupoi dengan luka pada dahi, leher dan wajah, akibat kekerasan benda tajam sesuai hasil dari visum dari dokter.
Dan tiga korban lainnya yang mengakibatkan dari perbuatan rekan terdakwa mengalami 3 korban luka-luka yaitu Erol, Jefri Kahirullah, dan Yopy Jhonthan.
Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa benar berada di lokasi kejadian dan berjarak 20 meter, namun terdakwa tidak ikut secara bersama-sama melakukan kekerasan, dan terdakwa sempat mengatakan, "jangan -jangan, sesama orang Ambon jangan berkelahi," katanya. Kemudian selanjutnya terdakwa pergi keluar meninggalkan TKP.
"Unsur-unsur kekerasan, dan bersama-bersama melakukan kekerasan tidak terpenuhi," ujar Hakim Purnomo SH.
Selanjutnya, menimbang bahwa akibat adanya telepon terdakwa kepada rekan-rekan korban untuk menyuruh datang ke lokasi, dan terdakwa membantah memerintahkan dan menyuruh membawa senjata tajam, namun bantahan tidak didukung oleh saksi-saksi dan bukti.
Unsur menyuruh dan memerintahkan, membantu dengan terangan-terangan, akibat perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 55.
Terdakwa terbukti membantu dalam tindak kekerasan, dan terang-terangan mengakibatkan orang mati dan luka.
"Dengan ini Majelis Hakim menjatuhi putusan penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan dipotong masa tahanan," ujar Majelis Hakim.
Hal yang memberatkan, perbuatan menimbulkan keresahan, dan membuat orang meninggal dunia, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan berlaku sopan.
Mendapat vonis 2,6 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Agam mengatakan fikir-fikir akan melaporkan pada pimpinan dahulu, masih ada waktu satu minggu jelas Jaksa asal Banda Aceh ini.(bhc/put) |